Nasib Pilkada Serentak Bergantung pada Putusan Sela MK Hari Ini
Sarjanamedia.org Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Pada Detik Ini aku mau berbagi tips mengenai Pemilu, Hukum yang bermanfaat. Artikel Ini Menyajikan Pemilu, Hukum Nasib Pilkada Serentak Bergantung pada Putusan Sela MK Hari Ini Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
Table of Contents
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela untuk perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Sidang putusan sela ini digelar pada 11-13 Februari 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam putusan sela tersebut, MK membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan oleh para pihak. Untuk perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, jumlah saksi yang diperbolehkan adalah maksimal 6 orang untuk pilgub dan 4 orang untuk pilbup-pilwalkot.
Selain membatasi jumlah saksi, MK juga memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk menghadirkan ahli atau saksi saja, atau menggabungkan keduanya. Jumlah ahli dan saksi yang dihadirkan tidak boleh melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian. Sidang selanjutnya akan menunggu pemberitahuan dari MK mengenai apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan sela untuk gugatan pilkada lainnya pada 30 Januari 2025. Pembacaan putusan sela ini dipercepat dari jadwal sebelumnya.
| Jenis Pemilihan | Jumlah Saksi |
|---|---|
| Pilgub | 6 |
| Pilbup-Pilwalkot | 4 |
Begitulah nasib pilkada serentak bergantung pada putusan sela mk hari ini yang telah saya ulas secara komprehensif dalam pemilu, hukum Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. terima kasih.
✦ Ask AI