Pagar Bambu Raksasa di Laut Tangerang: Ancaman bagi Pencari Nafkah Nelayan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5087675/original/061616000_1736417113-20250109_160620.jpg)
Sarjanamedia.org Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Pada Postingan Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Lingkungan, Perikanan. Artikel Terkait Lingkungan, Perikanan Pagar Bambu Raksasa di Laut Tangerang Ancaman bagi Pencari Nafkah Nelayan Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.
- 1.1. Pagar Bambu di Pantura Tangerang Ganggu Nelayan dan Ekosistem
Table of Contents
Pagar Bambu di Pantura Tangerang Ganggu Nelayan dan Ekosistem
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di kawasan Pantura Kabupaten Tangerang telah mengganggu aktivitas nelayan dan mengancam ekosistem biota laut.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pagar tersebut membatasi akses nelayan dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati. Masyarakatlah yang menjadi korban, tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan penghentian segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan.
PSDKP telah melakukan investigasi dan pengambilan foto udara yang menunjukkan bahwa pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang. Tim gabungan Polisi Khusus Kelautan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten juga telah melakukan penyelidikan di lokasi.
Pung Nugroho menjelaskan bahwa KKP telah memberikan peringatan dan menyegel pagar tersebut. Jika dalam 10-20 hari tidak dibongkar, KKP akan membongkar paksa, ujarnya.
Pemagaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keberlanjutan ekologi.
Lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Berdasarkan analisis foto drone dan arcgis, diketahui bahwa kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran dari perairan pesisir sekitar 700 meter. Kegiatan pemagaran tersebut juga tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
KKP saat ini sedang mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan pemagaran tersebut.
Itulah pembahasan mengenai pagar bambu raksasa di laut tangerang ancaman bagi pencari nafkah nelayan yang sudah saya paparkan dalam lingkungan, perikanan Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. Terima kasih atas perhatiannya
✦ Ask AI