• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak 15% Mengguncang Perusahaan Asing: RI Bertekad Tak Lagi Kecolongan

img

Sarjanamedia.org Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Pada Detik Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Ekonomi. Informasi Relevan Mengenai Ekonomi Pajak 15 Mengguncang Perusahaan Asing RI Bertekad Tak Lagi Kecolongan Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.

    Table of Contents

Pemerintah Indonesia berkomitmen menerapkan pajak minimum global (GMT) sebesar 15%, sejalan dengan prinsip Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE Rules) OECD. Hal ini dilakukan untuk mencegah perusahaan multinasional (MNE) menghindari pajak dengan merelokasi industri mereka.

Namun, Indonesia tetap memberikan insentif fiskal berupa tax holiday kepada perusahaan asing untuk menarik investasi. Meski demikian, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan tambahan atau top up tax pada perusahaan yang memanfaatkan tax holiday.

Top up tax ini akan dikenakan pada perusahaan yang termasuk dalam kategori Low Taxed Constituent Entity (LTCE) OECD, yaitu MNE dengan peredaran usaha sebesar EUR 750 juta atau lebih. Penentuan negara yang berhak mengenakan top up tax diatur sesuai GloBE Rules dan peraturan domestik masing-masing negara.

Untuk memitigasi risiko top up tax yang dikenakan di negara lain, pemerintah telah mengeluarkan PMK 69/2024 yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang memanfaatkan tax holiday dapat dikenakan top up tax di Indonesia.

Pemerintah juga sedang merumuskan pengaturan terkait GMT, termasuk mengadopsi Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) agar Indonesia berhak mengenakan top up tax atas LTCE sebelum negara lain dapat mengenakannya. Dengan demikian, Indonesia dapat tetap memperoleh penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di tanah air.

(Tanggal: 4 Desember 2024)

Itulah pembahasan tuntas mengenai pajak 15 mengguncang perusahaan asing ri bertekad tak lagi kecolongan dalam ekonomi yang saya berikan Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads