• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak 15% Mengguncang Perusahaan Asing: RI Bertekad Tak Lagi Kecolongan

img

Sarjanamedia.org Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Detik Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar Ekonomi. Tulisan Yang Mengangkat Ekonomi Pajak 15 Mengguncang Perusahaan Asing RI Bertekad Tak Lagi Kecolongan Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

    Table of Contents

Pemerintah Indonesia berkomitmen menerapkan pajak minimum global (GMT) sebesar 15%, sejalan dengan prinsip Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE Rules) OECD. Hal ini dilakukan untuk mencegah perusahaan multinasional (MNE) menghindari pajak dengan merelokasi industri mereka.

Namun, Indonesia tetap memberikan insentif fiskal berupa tax holiday kepada perusahaan asing untuk menarik investasi. Meski demikian, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan tambahan atau top up tax pada perusahaan yang memanfaatkan tax holiday.

Top up tax ini akan dikenakan pada perusahaan yang termasuk dalam kategori Low Taxed Constituent Entity (LTCE) OECD, yaitu MNE dengan peredaran usaha sebesar EUR 750 juta atau lebih. Penentuan negara yang berhak mengenakan top up tax diatur sesuai GloBE Rules dan peraturan domestik masing-masing negara.

Untuk memitigasi risiko top up tax yang dikenakan di negara lain, pemerintah telah mengeluarkan PMK 69/2024 yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang memanfaatkan tax holiday dapat dikenakan top up tax di Indonesia.

Pemerintah juga sedang merumuskan pengaturan terkait GMT, termasuk mengadopsi Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) agar Indonesia berhak mengenakan top up tax atas LTCE sebelum negara lain dapat mengenakannya. Dengan demikian, Indonesia dapat tetap memperoleh penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di tanah air.

(Tanggal: 4 Desember 2024)

Terima kasih telah mengikuti penjelasan pajak 15 mengguncang perusahaan asing ri bertekad tak lagi kecolongan dalam ekonomi ini hingga selesai Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads