• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PPN 12%: Bukan Hadiah, Melainkan Malapetaka bagi Dompet Anda

img

Sarjanamedia.org Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Di Jam Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Pajak, Keuangan, Ekonomi. Catatan Informatif Tentang Pajak, Keuangan, Ekonomi PPN 12 Bukan Hadiah Melainkan Malapetaka bagi Dompet Anda Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.

Kenaikan Tarif PPN 12% Mulai 2025

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran. Pemerintah berharap kenaikan tarif PPN dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara.

Namun, kenaikan tarif PPN juga berpotensi berdampak pada perekonomian. Kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN dapat mengurangi daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dari kenaikan tarif PPN dengan cermat.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak memberatkan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat melalui berbagai program sosial, seperti bantuan langsung tunai atau subsidi harga.

Kenaikan tarif PPN ini akan berlaku untuk semua jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan atau mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah akan terus memantau dampak dari kenaikan tarif PPN dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

(Tanggal: 26 Desember 2024)

Begitulah ringkasan menyeluruh tentang ppn 12 bukan hadiah melainkan malapetaka bagi dompet anda dalam pajak, keuangan, ekonomi yang saya berikan Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu setuju Terima kasih telah meluangkan waktu

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads