Satgas BLBI Sukses 'Meraup' Rp 25 Miliar dari Obligor Nakal

Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Dalam Konten Ini aku mau berbagi pengalaman seputar Ekonomi yang bermanfaat. Konten Yang Membahas Ekonomi Satgas BLBI Sukses Meraup Rp 25 Miliar dari Obligor Nakal lanjut sampai selesai.
Table of Contents
Satgas BLBI terus berupaya mengembalikan hak tagih negara melalui pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, pada Selasa (10/12/2024).
Satgas BLBI berhasil melelang harta kekayaan obligor PKPS PT Bank Dharmala (BBKU) atas nama Sujanto Gondokusumo melalui lelang eksekusi PUPN sebesar Rp 25 miliar. Pembayaran atas penjualan ini menjadi bentuk pengembalian hak tagih negara.
Harta kekayaan yang dilelang berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 1830 m2 di Jl. Grogol Utara, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan pada 4 Juni 2024 oleh Satgas BLBI melalui juru sita Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
Lelang eksekusi dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I pada 26 November 2024. Sujanto Gondokusumo merupakan Obligor PKPS yang menerima fasilitas BLBI dan masih memiliki kewajiban kepada negara sebesar Rp 822,25 miliar.
Obligor | Kewajiban |
---|---|
Sujanto Gondokusumo | Rp 822,25 miliar |
Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan satgas blbi sukses meraup rp 25 miliar dari obligor nakal dalam ekonomi ini Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI