• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Yandri Susanto Buka Suara: Putusan MK Jadi Sorotan.

img

Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Disini mari kita diskusikan Politik, Hukum, Berita yang sedang hangat. Ringkasan Informasi Seputar Politik, Hukum, Berita Yandri Susanto Buka Suara Putusan MK Jadi Sorotan Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

    Table of Contents

Yandri Susanto memberikan tanggapan mengenai tuduhan yang dilayangkan dalam sidang perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon justru memperkuat argumennya. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengungkapkan bahwa ketidaknetralan yang ditunjukkan oleh kepala desa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta menjadi pelanggaran dalam konteks Pemilu yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam konteks ini, Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay, menyatakan bahwa partainya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Pilkada Kabupaten Serang 2024. Ia menekankan bahwa saksi-saksi serta penyelenggara yang hadir dalam persidangan secara tegas menyatakan bahwa proses pelaksanaan pilkada di Kabupaten Serang sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Dalam pengumumannya, MK menemukan beberapa fakta terkait video yang menunjukkan adanya dukungan dari sejumlah kepala desa kepada pasangan calon nomor urut 2, yaitu Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Menariknya, para kepala desa yang memberikan kesaksian dalam persidangan menunjukkan bahwa wilayah mereka justru dimenangkan oleh pasangan calon tersebut.

Lebih lanjut, MK juga mengungkapkan adanya bukti yang mengaitkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dengan kegiatan pemberian dukungan tersebut. Yandri menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan oleh pemohon, seperti Kepala Desa Julang, memperlihatkan bukti di sidang MK bahwa rakyat memilih pasangan Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas untuk menginginkan perubahan dan perbaikan di daerah mereka.

Saleh Daulay juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang mempertanyakan keputusan MK, maka kemungkinan putusan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia mengajak semua pihak untuk membaca dan memahami Undang-Undang Pemilu dengan lebih teliti.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa PSU akan didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang akan sama dengan pemilihan yang berlangsung pada 27 November 2024. Yandri mengklaim bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepadanya telah dipatahkan dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam kegiatan yang dituduhkan.

Yandri Susanto meyakini bahwa kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas di Kabupaten Serang adalah hasil suara masyarakat secara keseluruhan. Ia menegaskan keinginan rakyat untuk menghapus praktik korupsi dan jual beli jabatan yang selama ini mengganggu tatanan pemerintahan. Dalam acara peresmian Edu Wisata Agrobisnis Desa Sodong di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, pada Rabu (13/11/2024), Yandri kembali menekankan komitmennya terhadap visi tersebut.

Pada kesempatan jumpa pers di Jakarta, Yandri menjelaskan, “Saya baru menjabat sebagai Menteri Desa, bagaimana mungkin saya bisa mengendalikan para kepala desa di Serang yang sebagaian besar belum saya kenal?”

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, menyatakan setelah rapat bersama media, bahwa pemohon tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendukung gugatan mereka. Riyan Hidayat, Ketua DPP Barisan Muda Penegak Amanat Nasional, mengungkapkan bahwa keputusan MK sangat merugikan pasangan Ratu-Najib Hamas, yang telah bekerja keras selama proses demokrasi ini. Riyan menyatakan bahwa tekanan politik dari pihak lawan sangat signifikan, namun pihaknya merasa telah berjuang secara demokratis dan semua hal telah terdokumentasi dengan baik.

Menanggapi dugaan keterlibatan Yandri sebagai Menteri, Riyan menegaskan tidak ada campur tangan dari Yandri dalam proses ini. Ia menegaskan bahwa meskipun ada foto atau video yang beredar, kegiatan tersebut terjadi sebelum Yandri menjabat sebagai menteri. Bahkan, wajar jika Yandri sering terlihat beraktivitas di Serang karena pondok pesantrennya berada di sana.

Begitulah uraian lengkap yandri susanto buka suara putusan mk jadi sorotan yang telah saya sampaikan melalui politik, hukum, berita Jangan segan untuk mencari referensi tambahan Jaga semangat dan kesehatan selalu. Jika kamu peduli Terima kasih

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads